Kemenkumham Berharap Pemohon Ikuti Langkah Indigo yang Tarik Kembali Pengajuan Citayam Fashion Week

JAKARTA, - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerima empat permohonan pengajuan terkait merek Citayam Fashion Week.

"Terkait CFW, ada empat permohonan sebenarnya sampai tanggal 25 Juli ini, ada empat permohonan yang diajukan ke kita," kata Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kemenkumham, Selasa (26/7).

"Ada di dua jenis, di jasa ada dua dan barang ada dua merek. Jadi yang berkaitan dengan barang ada dua, dan berkaitan dengan jasa ada dua," sambungnya.

Razilu mengatakan bahwa dari empat permohonan ada satu permohonan yang ditarik kembali. Razilu mengapresiasi penarikan kembali permohonan.

"Dari empat permohonan yang ada per tanggal 25 Juli kemarin pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali, ini adalah kita sangat apresiasi sikap ini. Beliau secara fair mengatakan bahwa saya menarik diri karena beliau mungkin beranggapan ini menimbulkan polemik karena ini milik umum, karena Citayam Fashion Week ini telah menjadi kata yang umum kemudian diambil oleh sekelompok orang untuk digunakan," jelasnya.

Ia berharap polemik Citayam Fashion Week segera berakhir. Razilu berharap pihak yang telah mendaftarkan permohonan mengikuti langkah Indigo Aditya Nugroho yang menarik kembali permohonannya.

"Harapan kita sebenarnya supaya tidak menjadi kelanjutan polemik di masa yang datang, pihak-pihak yang telah mengajukan, mengambil sikap yang sama sebaiknya dengan sikap yang ada pada Mas Indigo Aditya Nugroho ini ditarik kembali, sehingga ini tidak berkelanjutan prosesnya di tempat kita. Karena kalau ditarik kembali akan di-close, tapi kalau belum akan menjalani proses yang panjang," ujarnya.

Razilu mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa pengajuan merek Citayam Fashion Week.

"Saya sudah diskusi dengan Pak Direktur Merek dan Pemeriksa Merek, untuk merek ini kita akan bentuk tim yang ketat untuk melakukan pemeriksaan. Jadi tidak diperiksa oleh satu orang, akan diperiksa oleh tim. Untuk membuktikan layakkah yang berhak ajukan merek CFW ini berhak atau tidak," tuturnya.



sumber: www.jitunews.com